Wednesday, 30 September 2020

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) - Dokumen 1 Kurikulum 2013

DOKUMEN 1 (KURIKULUM 2013)

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

(KTSP)

SDN KERTASARI 01

TAHUN PELAJARAN 2020-2021






PEMENRINTAH KABUPATEN BEKASI

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BEKASI

TAHUN 2020 





LEMBAR PERSETUJUAN PENGAWAS


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI KERTASARI 01
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KECAMATAN PEBAYURAN KABUPATEN BEKASI



 

 

Bekasi, 15 Juli 2020

 

 

Menyetujui

 

 

Pengawas Binaan

 

 

 

 

 

 

 

WAYIM, S.Pd. MM

 

 

NIP. 19630618 198603 1 013




LEMBAR PENGESAHAN



KURIKULUM
SEKOLAH DASAR NEGERI KERTASARI 01
TELAH MENDAPAT PERTIMBANGAN KOMITE SEKOLAH
DAN DINYATAKAN BERLAKU SEJAK TANGGAL DISAHKAN

DISAHKAN DI : BEKASI
PADA TANGGAL : 15 JULI 2020





 

 

Pebayuran, 15 Juli 2020

 

 

Kepala Sekolah

Komite Sekolah

 

SDN KERTASARI 01

 

   

 

 

UTSMAN AMIRUDIN

 

ROCHMAN, S.Pd

 

 

NIP. 19670307 199203 1 010


Tercatat di Dinas Pendidikan
No. Registrasi : ______________



KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BEKASI



Dr. H. CARWINDA .M.Si
NIP. 19670108 198701 1 001





LEMBAR PENGESAHAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI KERTASARI 01
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KECAMATAN PEBAYURAN KABUPATEN BEKASI


 

 

Pebayuran, 15 Juli 2020

 

 

Kepala Sekolah

Komite Sekolah

 

SDN KERTASARI 01

 

 

 

 

UTSMAN AMIRUDIN

 

ROCHMAN, S.Pd

 

 

NIP. 19670307 199203 1 010

 

 

 

Mengetahui

Kepala Bidang Sekolah Dasar,

 

 

Drs. HERRY HERLANGGA

NIP. 16670723 199303 1 006





TIM PENYUSUN 
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Tahun Pelajaran 2021-2022


Konselor : Pengawas TK/SD Kecamatan Pebayuran 
Ketua : Kepala SDN KERTASARI 01
Anggota : Dewan Guru dan Tata Usaha
1. NENG NANI IRIANI,  A.Ma.Pd.
2. KUSMIATI, S.Pd.SD.
3. SRI SUHARYANIH, S.Pd.SD
4. KIBAN KRISANTONO, S.Pd.I.
5. SITI ROKAYAH, S.Pd
6. FERRY WIRAWAN, S.Pd.
7. INDA




Pebayuran 15 Juli 2020  
Kepala Sekolah



ROCHMAN, S.Pd.
NIP. 19670307 199203 1 010




KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah, penyusunan Kurikulum SDN KERTASARI 01 Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dapat terselesaikan. Tim Penyusun KTSP ini terdiri atas guru, konselor dan Kepala SDN KERTASARI 01 Kec. Pebayuran Kab. Bekasi yang bertindak sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan penyusunan KTSP ini kami melibatkan Komite Sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait.

Penyusunan dokumen Kurikulum SDN KERTASARI 01 Kec. Pebayuran Kab. Bekasi ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan mengacu pada standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. KTSP terdiri dari Visi, Misi, tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus, dan RPP.

Penyusunan kurikulum ini disesuaikan dengan kondisi daerah serta aktualisasi kemampuan profesional guru dalam pengembangan kurikulum. Untuk itu kurikulum ini perlu selalu disempurnakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Besar harapan kami bahwa kurikulum ini dapat digunakan oleh guru-guru SDN KERTASARI 01 Kec. Pebayuran Kab. Bekasi dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan dimanfaatkan oleh stakeholder lainnya dalam pembinaan penyelenggaraan pendidikan.

Pebayuran 15 Juli 2020  
Kepala Sekolah



ROCHMAN, S.Pd.
NIP. 19670307 199203 1 010



 

DAFTAR ISI


COVER 

i

LEMBAR PERSETUJUAN PENGAWAS 

ii

LEMBAR PENGESAHAN 

iii

LEMBAR PENGESAHAN 

iv

TIM PENYUSUN KTSP 

v

KATA PENGANTAR 

vi

DAFTAR ISI 

vii

 

 

BAB I PENDAHULUAN 

1

 

A.    Latar Belakang 

1

 

B.     Landasan Hukum 

3

 

C.     Tujuan 

4

 

D.    Mekanisme 

4

 

 

1.      Pengembangan KTSP 

4

 

 

2.      Pelaksanaan 

8

 

 

3.      Daya Tampung 

13

 

E.     Pihak Terkait 

13

 

 

BAB II VISI, MISI DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN .

14

 

A.    Visi 

14

 

B.     Misi 

14

 

C.     Tujuan Satuan Pendidikan 

14

 

 

 

 

BAB III MUATAN KURIKULUM DAN PENGATURAN BEBAN BELAJAR 

15

 

A.    Muatan Kurikuler 

15

 

 

1.      Muatan Nasional 

15

 

 

  1. Struktur Kurikulum 

15

 

 

  1. Kelompok Mata Pelajaran 

64

 

 

1)      Kelopok Mata Pelajaran A 

64

 

 

2)      Kelopok Mata Pelajaran B 

64

 

 

  1. Bimbingan dan Konseling (BK) 

65

 

 

  1. Ekstrakurikuler 

65

 

 

2.      Muatan Lokal

66

 

B

Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik

68

 

C

Kriteria Ketuntasan Minimal(KKM) 

69

 

D

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan.

70

 

E

Kenaikan Kelas dan Kelulusan

70

 

F

Kalender Pendidikan

71

 

 

1.      Permulaan Tahun Pelajaran 

71

 

 

2.      Pengaturan Waktu Belajar Efektif

74

 

 

3.      Pengeturan Waktu Libur

74

 

 

4.      Kegiatan Khusus Sekolah

75

 

 

5.      Libur Khusus Sekolah

75

 

 

 

 

BAB IV PENUTUP

76

 

 

Glosarium

77



BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan-perubahan kebijakan.

Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik secara perlahan berubah menjadi desentralisasi, meski tidak semua kewenangan diserahkan langsung kepada daerah, namun hal ini sudah cukup untuk memberdayakan daerah dan mencari potensi daerah seperti halnya dalam penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mekanisme penyusunannya melibatkan sekolah dan komite sekolah. Kini pusat hanya menentukan standarisasi secara nasional yang berupa Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang merupakan rambu-rambu bagi sekolah dalam menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 bahwa Kurikulum Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan Dasar mengacu pada standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan. KTSP terdiri dari Visi, Misi, tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,kalender pendidikan, silabus, dan RPP.

Kurikulum SD Negeri KERTASARI 01 dikembangkan dengan mengintegrasikan Kurikulum 2013 dan Pendidikan Karakter sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar yang mengadopsi Kurikulum 2013 sesuai dengan(Rencana Aksi Nasional 2013, Kemdiknas 2010 - 2014). Kurikulum ini disusun oleh tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari pembina/pengawas kecamatan Pebayuran

Masalah moral dan peduli lingkungan menjadi penting dalam penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD Negeri KERTASARI 01 karena pendidikan moral dan budaya peduli lingkungan merupakan masalah yang sangat banyak meminta perhatian berbagai pihak sekarang ini, terutama bagi para pendidik, ulama, pemuka masyarakat, dan para orang tua. Proses demoralisasi terjadi dan terus berlangsung di tengah kehidupan masyarakat kita. Proses demoralisasi ditandai oleh semakin meningkatnya perilaku yang menyimpang dari norma-norma etika, sosial,hukum, dan agama. Nilai-nilai luhur kesopan santunan, rasa kasih sayang terhadap sesama dan rasa hormat terhadap orang tua atau guru mulai memudar. Hal ini mengindikasikan bahwa pendidikan belum secara optimal memainkan peran dalam pembangunan karakter.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan berbudaya SD Negeri KERTASARI 01 amatlah penting berperan sebagai pedoman pendididan karakter dan peduli lingkungan terhadap tumbuh kembangnya anak meliputi budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect), dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita. Demikian nasehat Ki Hajar Dewantara tentang betapa besarnya peran pendidikan dalam membangun karakter anak.

Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktifitas dan kreativitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (baca: Guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasikkan bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasikkan. Dengan spirit seperti itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri KERTASARI 01


B.     LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP);
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Standar Isi;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian:
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  17. Salinan keputusan direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor:253/KEP.D/KR/2017 Tentang penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 tahun 2017
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti ( KI ) dan Kompetensi Dasar ( KD );
  19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  20. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Dan Sastra Daerah pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah;
  21. Peraturan gubernur jawa barat nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan kurikulum Muatan Lokal Pendidikan lingkungan Hidup;
  22. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan esktrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah;
  23. Salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Mentri Kesehatan tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 dan tahun akademik 2020-2021 di masa pandemik Corona Virus Desease 2019;
  24. Surat Edaran Sekretaris Jendral Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan penbelajaran dari rumah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desease 2019;
  25. Hasil Musyawarah Tim pengembang kurikulum SD Negeri KERTASARI 01;


C. TUJUAN

Tujuan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah :

  1. Sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di sekolah;
  2. Sebagai arah kebijakan dan arah tujuan yang akan dicapai kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
  3. Sebagai sarana informasi bagi orang tua/masyarakat untuk mengetahui arah kebijakan dan standar pelayanan pendidikan yang ditetapkan sekolah;
  4. Sebagai Alat Kontrol Dinas Pendidikan terhadap kegiatan dan hasil pendidikan yang akan dan telah dilaksanakan.


D.     MEKANISME

1. Pengembangan KTSP

a. Acuan Konseptual

Dalam pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP Buku I) diharapkan mengacu pada acuan konseptual berikut ini:

Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia. Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pengembangan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama, kurikulum dikembangkan untuk memelihara dan meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan, kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuh kembangkan wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.

Peningkatan Potensi, Kecerdasan, Bakat, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik, pendidikan merupakan proses holistik/sistemik dan sistematik untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia yang memungkinkan potensi diri (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, bakat, minat, serta tingkat perkembangan kecerdasan; intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

Kesetaraan Warga Negara Memperoleh Pendidikan Bermutu, kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang holistik dan berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan warga negara memperoleh pendidikan bermutu.

Kebutuhan Kompetensi Masa Depan, kompetensi peserta didik yang diperlukan antara lain berpikir kritis dan membuat keputusan, memecahkan masalah yang kompleks secara lintas bidang keilmuan, berpikir kreatif dan kewirausahaan, berkomunikasi dan berkolaborasi, menggunakan pengetahuan kesempatan secara inovatif, mengelola keuangan, kesehatan, dan tanggung jawab warga negara.

Tuntutan Dunia Kerja, kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu mengembangkan jiwa kewirausahaan dan kecakapan hidup untuk membekali peserta didik dalam melanjutkan studi dan/atau memasuki dunia kerja. Terlebih bagi peserta didik pada satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Perkembangan Iptek, pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana Iptek sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan penyesuaian terhadap perkembangan Ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Iptek.

Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah serta Lingkungan, daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah dan lingkungan.

Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional, dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.

Dinamika Perkembangan Global, kurikulum dikembangkan untuk meningkatkan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan bangsa lain.

Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat, kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuh kembangkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

Karakteristik Satuan Pendidikan, kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan. 

b. Prinsip-prinsip Pengembangan Kurikulum

Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.

    • Belajar sepanjang hayat, kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
    • Menyeluruh dan berkesinambungan, substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan. 

c. Prosedur Operasional

1) Analisis
a) Analisis ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kurikulum
b) Analisi kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan lingkungan;
c) Analisis ketersediaan sumber daya pendidikan.

2) Penyusunan mencakup
a) Perumusan Visi, misi dan tujuan satuan pendidikan
b) Pengorganisasian muatan kurikuler satuan pendidikan;
c) Pengaturan beban belajar peserta didik dan beban kerja pendidik tingkat kelas;
d) Penyusunan kalender pendidikan satuan pendidikan
e) Penyusunan;
f) TPK membuat rencana program reviu, analisis konteks, pengembangan, pengesahan hingga penetapan

3) Penetapan
a) Kepala sekolah membentuk TPK;
b) TPK terdiri atas:
c) TPK bertugas selama 1 tahun pelajaran dan dapat diperpanjang

4) Pengesahan
a) Kepala sekolah bersama pengawas memberikan arahan terhadap TPK tentang program pengembangan KTSP;
b) Pengawas memberikan persetujuan terhadap KTSP yang sudah disusun oleh satuan pendidikan;
c) TPK membuat rencana program reviu, analisi konteks, pengembangan, pengesahan hingga penetapan

2. Pelaksanaan

Pelaksanaan KTSP diperkuat oleh Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Peraturan Mendiknas Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi (SI), yang menyatakan bahwa sekolah diwajibkan menyusun kurikulumnya sendiri. Hal ini memperkuat prinsip fleksibilitas KTSP, dimana setiap sekolah diberikan keleluasaan untuk mengembangkan kurikulumnya sendiri dengan tetap memperhatikan standar minimum isi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, terbuka kesempatan bagi sekolah-sekolah terlebih sekolah swasta -untuk melakukan variasi pembelajaran dan mengubah kurikulum sekolah masing-masing asalkan tetap mengacu kepada pedoman Depdiknas dan standar kompetensi yang telah ditentukan. Dengan melihat prinsip-prinip pengembangan dan acuan operasional penyusunan KTSP, dapat dilihat bahwa pemerintah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam dunia kurikulum dan pendidikan selama ini. Lewat KTSP, pemerintah mulai mengajak satuan pendidikan untuk ikut ambil andil dalam pembangunan di bidang pendidikan, dengan jalan memberikan kewenangan lebih dalam merumuskan kurikulum yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan sekolah dan lingkungan masyarakat tempat sekolah tersebut berada. Dalam penyusunannya, sekolah diberikan akses untuk berkonsultasi dan bekerja sama secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal, sekolah dapat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan di tingkat daerah, kabupaten atau kota serta Dinas Pendidikan Provinsi. Sedangkan secara horizontal, sekolah dapat merumuskan bersama komite sekolah, dewan pendidikan, dunia industri, kerajinan, pariwisata dan stakeholder lain yang dapat dianggap sebagai mitra.

Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Nomor 01/ KB / 2020
Nomor 516 Tahun 2020
Nomor HK. 03.01 / Menkes / 362 / 2020
Nomor 440 – 882 Tahun 2020

Tentang : Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020 /2021 dan Tahun Akademik 2020/ 2021 Di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID - 19)

Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.

Format jam pelajaran dalam KTSP juga direkomendasikan oleh BNSP untuk mengalami pengurangan sebagai reaksi dari kritikan para kritisi pendidikan (di antaranya ada Dr. Seto Mulyadi (Ketua Komnas Perlindungan Anak), Ir. Oka Suryawardani, M.Mgt (Direktur Denpasar Children Center), dan Dr. Neni Sintawardani (Kepala Biro Kerjasama dan IPTEK LIPI)) yang mengatakan jam pelajaran di Negara Indonesia yang terlalu padat, mencapai 1.000-1.200 jam pelajaran dalam setahun (http://re-searchengines.com). Apabila biasanya satu jam pelajaran untuk siswa SD, dan SMP berjumlah 45 menit, maka direkomendasikan ada pengurangan jam menjadi 35 menit untuk SD dan 40 menit untuk SMP, sedangkan untuk SMA tetap 45 menit. Pengurangan jam pelajaran ini kemudian memungkinkan sekolah untuk memasukkan pelajaran lain, maksimal 4 jam per minggunya. Sekolah bisa memanfaatkan waktu ini untuk memberikan materi muatan lokal ataupun materi lain yang berhubungan dengan pengembangan siswa dan lingkungan.

Konsep KTSP yang dikembangkan oleh satuan pendidikan dan memungkinkan adanya keragaman harus tetap mengacu standar nasional pendidikan yang terdiri atas, standar Kompetensi Lulusan (SKL), Isi, proses, penilaian, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama yang telah ditetapkan bagi satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum.

Menurut Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016, Standar Isi (SI) yang memuat tentang tingkat kompetensi dasar dan kompetensi inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah: kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada dasarnya SI dan SKL merupakan komponen yang telah ditetapkan standarnya oleh pemerintah, tetapi boleh dikembangkan dan diperdalam oleh satuan pendidikan ataupun oleh guru, tidak diperbolehkan untuk dikurangi. Lebih lanjut, penerapan SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut ;

a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. Kelompok mata pelajaran estetika
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Sedangkan SKL meliputi ;
a. Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
b. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
c. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
d. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
e. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
f. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
g. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
h. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
i. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
j. Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
k. Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
l. Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
m. Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
n. Berkomunikasi secara jelas dan santun
o. Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
p. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
q. Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
r. Sedangkan dalam lingkup mata pelajaran, yang terbagi menjadi lima kelompok, maka standar kompetensi pada tingkat SD yang ditetapkan dalam pedoman penyusunan KTSP adalah sebagai berikut ;
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2) Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
3) Menunjukkan sikap jujur dan adil
4) Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5) Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan
6) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya
7) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan
8) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
9) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air Indonesia
10) Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
11) Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
12) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
13) Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
14) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
15) Berkomunikasi secara santun
16) Menunjukkan kegemaran membaca
17) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
18) Bekerja sama dalam kelompok, tolong-menolong, dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
19) Menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya lokal
20) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
21) Mengenal dan menggunakan berbagai informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
22) Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
23) Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi
24) Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
25) Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
26) Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
27) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
28) Kelompok mata pelajaran estetika
29) Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
30) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
31) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
32) Mengenal berbagai informasi tentang potensi sumber daya lokal untuk menunjang hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang


3. Daya Tampung
Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan KTSP meliputi :

a. Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari satuan pendidikan. Oleh karena itu untuk dapat mengembangkan dan melaksanakan KTSP diperlukan kebijakan satuan pendidikan yang ditetapkan dalam rapat satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah baik langsung maupun tidak langsung.

b. Ketersediaan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pengembangan dan pelaksanaan KTSP merupakan proses perwujudan kurikulum yang sesungguhnya. Oleh karena itu tenaga pendidik merupakan unsur yang mutlak diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Selain itu tenaga kependidikan pada masing-masing satuan pendidikan sangat diperlukan untuk mendukung pelaksanaan KTSP.

c. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pengembangan dan Pelaksanaan KTSP memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan. Yang termasuk sarana satuan pendidikan adalah segala kebutuhan fisik, social, dan kulturan yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan pada satuan pendidikan. Selain itu unsur prasarana seperti lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga dan prasarana kesenian, serta prasarana lainnya sangat diperlukan sebagai unsur penunjang yang memberikan kemudahan pelaksanaan KTSP.


E. PIHAK TERKAIT

Pihak-pihakyangterlibatdalampengembangan KTSP adalah sebagai berikut.

a. Pengawas Bina
b. Kepala Sekolah;
c. Tim Pengembang Kurikulum (TPK);
d. Guru/Kelompok Kerja Guru (KKG);
e. Komite Sekolah;
f. Dinas Pendidikan terkait, dan
g. Unsur pemangkukepentinganlainnya.



BAB II
VISI, MISI DAN TUJUAN SATUAN PENDIDIKAN


A. Visi Sekolah

“ MEWUJUDKAN MANUSIA YANG CERDAS, BERKARAKTER DAN BERAKHLAK”


B. Misi Sekolah

1. Melaksanakan Pembelajaran Komprehenshif
2. Melaksanakan Kegiatan Keagamaan Di Sekolah
3. Melaksanakan Pendidikan Penguatan Karakter dalam KBM
4. Melaksanakan Kegiatan Ekstrakulikuler
5. K7 ( Keamanan, Kebersihan, Keimanan, Kekeluargaan , Kerindangan , Kerapihan dan Keindahan )


C. Tujuan Satuan Pendidikan

  1. Menciptakan Sekolah yang aman bersih dan nyaman.
  2. Menciptakan Lulusan yang berwawasan Luas , Kreatif dan memiliki Keterampilan Hidup.
  3. Menciptakan Lulusan yang Beriman dan Bertaqwa.




 

BAB III
MUATAN KURIKULER DAN PENGATURAN BEBAN BELAJAR


A. MUATAN KURIKULER

1. Muatan Nasional
a. Struktur Kurikulum

No

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Belajar Perminggu

 

 

I

II

III

IV

V

VI

Kelompok A

 

 

 

 

 

 

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

4

4

4

4

4

4

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3

3

5

3

3

3

3

Bahasa Indonesia

8

8

8

7

7

7

4

Matematika

6

8

8

7

7

7

5

Ilmu Pengetahuan Alam

 

 

 

4

4

4

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

 

 

 

3

3

3

7

Seni Budaya dan Prakarya

4

4

4

4

4

4

8

Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

4

4

4

4

4

4

Kelompok B

 

 

 

 

 

 

 

Muatan Lokal

 

 

 

 

 

 

1

Bahasa Sunda

2

2

2

2

2

2

2

Pendidikan Lingkungan Hidup

1

1

1

1

1

1

3

BTQ

1

1

1

1

1

1

Jumlah Alokasi Waktu Perminggu

32

34

36

40

40

40

Struktur Kurikulum Dalam Masa Pandemi New Normal

No

Mata Pelajaran

Alokasi Waktu Belajar Perminggu

 

 

I

II

III

IV

V

VI

Kelompok A

 

 

 

 

 

 

1

Pendidikan Agama dan Budi Pekerti

2

2

2

2

2

2

2

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

3

3

3

3

3

3

3

Bahasa Indonesia

6

6

6

4

4

4

4

Matematika

3

3

3

3

6

6

5

Ilmu Pengetahuan Alam

 

 

 

2

3

3

6

Ilmu Pengetahuan Sosial

 

 

 

2

2

2

Kelompok B

 

 

 

 

 

 

1

SBdP & Mulok Bahasa Sunda

2

2

2

2

3

3

2

PJOK & Mulok PLH

2

2

2

2

2

2

2

BTQ

1

1

1

1

1

1

 

Jumlah Alokasi Waktu Perminggu

19

19

19

21

26

26


KI dan KD

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

1. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR BAHASA INDONESIA SD/MI

KELAS I

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut:

KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)

KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)

3.

Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati (mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah

4.

Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia


KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR

3.1

Menjelaskan kegiatan persiapan membaca permulaan (cara duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang, dan etika membaca buku) dengan cara yang benar

4.1

Mempraktikkan kegiatan persiapan membaca permulaan (duduk wajar dan baik, jarak antara mata dan buku, cara memegang buku, cara membalik halaman buku, gerakan mata dari kiri ke kanan, memilih tempat dengan cahaya yang terang) dengan benar

3.2

Mengemukakan kegiatan persiapan menulis permulaan (cara duduk, cara memegang pensil, cara menggerakkan pensil, cara meletakkan buku, jarak antara mata dan buku, pemilihan tempat dengan cahaya yang terang) yang benar secara lisan

4.2

Mempraktikkan kegiatan persiapan menulis permulaan (cara duduk, cara memegang pensil, cara meletakkan buku, jarak antara mata dan buku, gerakan tangan atas-bawah, kiri-kanan, latihan pelenturan gerakan tangan dengan gerakan menulis di udara/pasir/ meja, melemaskan jari dengan mewarnai, menjiplak, menggambar, membuat garis tegak, miring, lurus, dan lengkung, menjiplak berbagai bentuk gambar, lingkaran, dan bentuk huruf di tempat bercahaya terang) dengan benar

3.3

Menguraikan lambang bunyi vokal dan konsonan dalam kata bahasa Indonesia atau bahasa daerahatau bahasa daerah

4.3

Melafalkan bunyi vokal dan konsonan dalam kata bahasa Indonesia atau bahasa daerah

3.4

Menentukan kosakata tentang anggota tubuh dan pancaindra serta perawatannya melalui teks pendek (berupa gambar, tulisan, slogan sederhana, dan/atau syair lagu) dan eksplorasi lingkungan

4.4

Menyampaikan penjelasan (berupa gambar dan tulisan) tentang anggota tubuh dan panca indera serta perawatannya menggunakan kosakata bahasa Indonesia dengan bantuan bahasa daerah secara lisan dan/atau tulis

3.5

Mengenal kosakata tentang cara memelihara kesehatan melalui teks pendek (berupa gambar, tulisan, dan slogan sederhana) dan/atau eksplorasi lingkungan.

4.5

Mengemukakan penjelasan tentang cara memelihara kesehatan dengan pelafalan kosakata Bahasa Indonesia yang tepat dan dibantu dengan bahasa daerah

3.6

Menguraikan kosakata tentang berbagai jenis benda di lingkungan sekitar melalui teks pendek (berupa gambar, slogan sederhana, tulisan, dan/atau syair lagu) dan/atau eksplorasi lingkungan.

4.6

Menggunakan kosakata bahasa Indonesia dengan ejaan yang tepat dan dibantu dengan bahasa daerah mengenai berbagai jenis benda di

lingkungan sekitar dalam teks tulis sederhana

3.7

Menentukan kosakata yang berkaitan dengan peristiwa siang dan malam melalui teks pendek (gambar, tulisan, dan/atau syair lagu) dan/atau eksplorasi lingkungan.

4.7

Menyampaikan penjelasan dengan kosakata Bahasa Indonesia dan dibantu dengan bahasa daerah mengenai peristiwa siang dan

malam dalam teks tulis dan gambar

3.8

Merinci ungkapan penyampaian terima kasih, permintaan maaf, tolong, dan pemberian pujian, ajakan, pemberitahuan, perintah, dan petunjuk kepada orang lain dengan menggunakan bahasa yang santun secara lisan dan tulisan yang dapat dibantu dengan kosakata bahasa daerah

4.8

Mempraktikan ungkapan terima kasih, permintaan maaf, tolong, dan pemberian pujian, dengan menggunakan bahasa yang santun kepada orang lain secara lisan dan tulis

3.9

Merinci kosakata dan ungkapan perkenalan diri, keluarga, dan orang-orang di tempat tinggalnya secara lisan dan tulis yang dapat dibantu dengan kosakata bahasa Daerah

4.9

Menggunakan kosakata dan ungkapan yang tepat untuk perkenalan diri, keluarga, dan orang-orang di tempat tinggalnya secara sederhana dalam bentuk lisan dan tulis

3.10

Menguraikan kosakata hubungan kekeluargaan melalui gambar/bagan silsilah keluarga dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah

4.10

Menggunakan kosakata yang tepat dalam percakapan tentang hubungan kekeluargaan dengan menggunakan bantuan gambar/bagan silsilah keluarga

3.11

Mencermati puisi anak/syair lagu (berisi ungkapan kekaguman, kebanggaan, hormat kepada orang tua, kasih sayang, atau persahabatan) yang diperdengarkan dengan tujuan untuk kesenangan

4.11

Melisankan puisi anak atau syair lagu (berisi ungkapan kekaguman, kebanggaan, hormat kepada orang tua, kasih sayang, atau persahabatan) sebagai bentuk ungkapan diri





KELAS: II

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut.


KELAS III
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut.
KELAS IV

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual, yaitu “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching,) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut.


KELAS V
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut.

KELAS VI
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan kompetensi sikap sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut.


2.KOMPETENSI INTI DAN KOMPTENSI DASAR ILMU PENGETAHUAN ALAM SD/MI

KELAS: IV

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: V
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

KELAS: VI

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


3. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) SD/MI
KELAS: IV

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu “Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu melalui keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah; dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

KELAS: V

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu: (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu “Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu melalui keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah; dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: VI
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu “Menerima, menghargai, dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.


4. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR MATEMATIKA SD/MI

KELAS: I

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: II
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: III

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. 

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: IV

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

KELAS: V

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: VI

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


5. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SD/MI

KELAS: I


KELAS: II


KELAS: III


KELAS: IV


KELAS: V

KELAS: VI


6. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN JASMANI,
OLAHRAGA, DAN KESEHATAN SD/MI
KELAS: I

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: II

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

KELAS: III

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: IV

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: V

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.


KELAS: VI

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual yaitu, “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial yaitu, “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut ini.

Keterangan:

*) Untuk kompetensi dasar permainan bola besar dan permainan bola kecil dapat dipilih sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia. (Dan dipastikan Guru tidak mengajarkan pada salah satu pembelajaran yang diminati oleh gurunya melainkan diminati oleh siswanya agar siswa tidak terpaksa dan PJOK menjadi momok bagi siswanya)

**) Pembelajaran aktifitas beladiri selain pencaksilat dapat juga aktifitas beladiri lainnya (karate, yudo, taekondo, dll) disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah. Olahraga beladiri pencaksilat mulai diajarkan pada kelas IV dikarenakan karakterisrtik psikis anak kelas I. II dan III belum cukup untuk menerima aktifitas pembelajaran beladiri.

***) Pembelajaran aktifitas air boleh dilaksanakan sesuai dengan kondisi, jikalau tidak bisa dilaksanakan digantikan dengan aktifitas fisik lainnya yang terdapat di lingkup materi.

7. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI SD/MI

KELAS: I

Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:


KELAS: II
Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KELAS: III

Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KELAS: IV
Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KELAS: V

Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:


KELAS: VI

Kompetensi Sikap Spiritual, Kompetensi Sikap Sosial, Kompetensi Pengetahuan, dan Kompetensi Keterampilan secara keseluruhan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:


8. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR SENI BUDAYA DAN PRAKARYA SD/MI

KELAS: I

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:


KELAS: II

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
KELAS: III

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KELAS: IV

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:


KELAS: V

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan atau ekstrakurikuler.

Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.

Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

KELAS: VI

Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air”. Kedua
kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:

Di bawah ini adalah  daftar judul buku tema yang telah disiapkan untuk peserta didik Sekolah Dasar kelas I dan IV, kelas II dan V Serta III dan VI pada Kurikulum 2013.


b. Kelompok Mata Pelajaran
1) Kelompok Mata Pelajaran A (SDLB, SMPLB, dan SMALB)

Mata pelajaran Umum Kelompok A merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mata Pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat. Kelompok Mata Pelajaran A terdiri dari :

1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial

2) Kelompok Mata Pelajaran B (SDLB, SMPLB, dan SMALB)

Mata Pelajaran Umum Kelompok B merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.

Mata Pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/ konten lokal. Mata Pelajaran Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.

Kelompok Mata Pelajaran B terdiri dari:
1. Seni Budaya dan Prakarya termasuk muatan lokal)*
2. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan termasuk muatan lokal )*


c. Bimbingan dan Konseling (BK)

  1. Bimbingan konseling diartikan sebagai bantuan yang diberikan seseorang baik pria maupun wanita yang memiliki pribadi yang baik dan pendidikan yang memadai kepada seorang individu dari setiap usia untuk menolongnya, mengembangkan kegiatan-kegiatan hidupnya sendiri, membuat pilihan sendiri, dan memikul bebannya sendiri ( M. Surya, 1998:45)
  2. Pada era pendidikan sekarang ini, bimbingan pada peserta didik sangatlah penting dan merupakan kewajiban dari pihak guru sebagai konselor para siswanya. Institusi seperti sekolah harus mempunyai program bimbingan konselingnya masing-masing agar jelas dan juga dapat diimplementasikan pada peserta didik.
  3. Guru Sekolah Dasar harus melaksanakan Bimbingan Konseling tersebut agar setiap permasalahan yang dihadapi siswa dapat diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak mengganggu jalannya proses pembelajaran. Dengan demikian siswa dapat mencapai prestasi belajar secara optimal tanpa mengalami hambatan dan permasalahan pembelajaran yang cukup berarti.


d. Ekstrakurikuler Kepramukaan
1. Ektrakurikuler Pramuka, dilaksanakan dalam 3(tiga) Model meliputi :
    • Model Blok: Kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
    • Model Aktualisasi: Kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal;
    • Model Reguler: Kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

2. Ekstrakurikuler TUB, Kegiatan wajib untuk melaksanakan Upacara Bendera.

3. Ekstrakurikuler Kesenian. Marawis atau Hadroh


2. Muatan Lokal

Muatan lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi daerah tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan, dan keterampilan kepada peserta didik agar :

  1. Mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya dan spiritual di daerahnya; dan
  2. Melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga matapelajaran lainnya, seperti Bahasa Sunda di SD. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga sekolah harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester, atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun.

Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah (Provinsi Jawa Barat) dan diterapkan di sekolah kami adalah:
1. Bahasa Sunda
Tujuan:
  • Mengembangkan kemampuan dan keterampilan berkomunikasi siswa dengan menggunakan bahasa Sunda.
  • Meningkatkan kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra Sunda.
  • Memupuk tanggungjawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya Sunda sebagai salah satu unsur kebudayaan nasional.
2. Pendidikan Lingkungan Hidup
Tujuan:
  • Memahami konsep dan pentingnya lingkungan hidup dalam kehidupan dengan segala karakteristiknya.
  • Menampilkan sikap apresiatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing.
  • Menampikan kreativitas melalui kegiatan nyata dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan dan upaya pelestarian keseimbangan lingkungan hdup.
  • Menampilkan peran serta secara nyata dalam setiap upaya pemanfaatan daya dukung lingkungan dan upaya pelestarian lingkungan.
  • Mengembangkan dan pemahaman peserta didik tentang :
    • Konsep Dasar Lingkungan Hidup
    • Pelestarian dan Pemanfaatan Sumberdaya Alam
    • Pencemaran dan kerusakan lingkungan
    • Pengelolaan (pemanfaatan, penataan, pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup (pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pengawasan lingkungan hidup, ketertiban, kebersihan dan keindahan, sanitasi lingkungan, misalnya: endemi flu burung, chikungunya, DBD, dll).
    • Peranan/pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam kehidupan.
    • Bencana alam dan penanggulangannya.
    • Pengelolaan lingkungan sosial budaya.
    • Pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen pengelolaan lingkungan hidup.
  • Membiasakan peserta didik untuk melakukan kegiatan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam serta gerakan pemanfaatan, penataan, pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup di lingkungan rumah, sekolah dan masyarakat.
  • Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan untuk menuju suatu kondisi daerah yang aman, nyaman dan bersih.

3. Baca Tulis Al Qur’an (BTQ)

Tujuan :

  • Memperkokoh akidah melalui pemberian, pamupukan dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan melalui kajian al Qur’an
  • Meningkatkan pemahaman dan pengamalan peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.
  • Meningkatkan kompetensi membaca, menulis dan menghafal al Qur’an.
  • Menumbuhkan peserta didik untuk gemar membaca al Qur’an
  • Memberikan habituasi kepada peserta didik untuk mengamalkan isi kandungan al Qur’an.



B. Pengaturan Beban Belajar dan Beban Kerja sebagai Pendidik

1.      Beban Belajar Sistem Paket

Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Sekolah Dasar Negeri KERTASARI 01 menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket, yaitu sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum.

Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjildan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah jam belajar yang tetap.

2.  Beban Belajar Tambahan

Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pelajaran setiap minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didikdalam mencapai kompetensi disamping untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kutikulum yang tercantum dalam standar isi.

3.  Beban Kerja sebagai Pendidik

Kewajiban guru sesuai UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.

Pada Pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.


C. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran disesuaikan dengan kompleksitas, esensial intake siswa, dan saran prasarana. Adapun Standar Hasil Belajar/SKBM SDN KERTASARI 01 Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :

NO

Kls

PAI

PKN

BHS INDO

MTK

IPA

IPS

SBDP

PJOK

BHS SUNDA

PLH

1

I

65

65

65

65

 

 

65

65

65

65

2

II

70

68

68

65

 

 

70

70

70

70

3

III

70

70

70

69

 

 

65

70

65

70

4

IV

70

65

65

65

67

65

70

70

70

70

5

V

70

69

67

67

68

68

76

70

67

68

6

VI

70

68

68

67

69

70

70

70

70

70

Berdasarkan hasil penyusunan KKM SDN KERTASARI 01, maka ditentukan KKM sekolah adalah 65. Maka rentang predikat di rumuskan sebagai berikut :

KKM MUPEL/MAPEL TERENDAH : 65

Rentang Nilai Predikat :

NO

SKOR

PREDIKAT

KRITERIA

1

88< A ≤ 100

A

SB (Sangat Baik)

2

76< B ≤88

B

B ( Baik)

3

65< C≤76

C

C (Cukup)

4

D < 65

D

K ( Kurang)


D.   Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan

Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk: mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi; menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan memperbaiki proses pembelajaran.

Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah.

Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun.Sedangkan Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.


E. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan Kelas

Syarat kenaikan kelas menjadi penentu bagi peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke kelas selanjutnya, sehingga segala instrument yang wajib dipenuhi harus dicapai oleh peserta didik. Pada kurikulum 2013 telah mengatur 3 syarat kenaikan kelas, ketiga syarat kenaikan tersebut antara lain :

1.   Minimal 3 mata pelajaran yang tidak tuntas

Agar peserta didik naik kelas maka semua nilai mata pelajaran harus tuntas atau minimal sama atau melampaui nilai KKM/KBM yang ditetapkan oleh sekolah. Apabila terdapat 3 mata pelajaran yang nilainya kurang dari KKM/KBM maka siswa tersebut masih bisa dinyatakan “naik kelas”. Sedangkan akan dinyatakan “tinggal kelas” apabila nilai siswa atau hasil evaluasi belajar siswa yang tertuang dalam rapor nilai melebihi 3 mata pelajaran yang nilainya di bawah KKM/KBM. Nilai rapor dihitung untuk mempertimbangkan naik kelas atau tidak naik kelas adalah nilai rata-rata mata pelajaran semester 1 (ganjil) dan semester 2 (genap).

2.   Kehadiran minimal 75%

Jumlah kehadiran juga menjadi pertimbangan kenaikan kelas siswa yang kehadirannya kurang dari 75% dinyatakan “tinggal kelas” sedangkan siswa yang kehadirannya 75% ke atas dinyatakan memenuhi syarat kenaikan kelas. Perhitungan kehadiran bukan hanya kehadiran pada semester dua melainkan kehadiran pada semester satu dan dua.

3.   Disesuaikan dan dipertimbangkan oleh sekolah

Sedangkan syarat yang ketiga adalah kebijakan sekolah dengan mempertimbangkan beberapa hal misalnya sarana dan prasarana sekolah, sumber materi pelajaran, komptensi guru dan siswa, media ajar, dan lain-lain.

Selain itu, pengaruh luar juga harus dipertimbangkan misalnya akses ke sekolah, tingkat ekonomi masyarakat sekitar dan lain-lain.

 

Kelulusan

Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal dinyatakan lulus. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :

    1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    2. Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh pelajaran;
    3. Lulus Ujian Sekolah


F. Kalender Pendidikan

1. Permulaan Tahun Pelajaran

KALENDER PENDIDIKAN TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB 
PROVINSI JAWA BARAT
SEMESTER 1 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

JULI 2020

 

AGUSTUS 2021

M

S

S

R

K

J

S

 

M

S

S

R

K

J

S

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

 

 

 

 

 

2

3

4

5

6

7

8

12

13

14

15

16

17

18

 

9

10

11

12

13

14

15

19

20

21

22

23

24

25

 

16

17

18

19

20

21

22

26

27

29

29

30

31

 

 

23

24

25

26

27

29

29

 

 

 

 

 

 

 

 

30

31

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2019

 

OKTOBER 2019

M

S

S

R

K

J

S

 

M

S

S

R

K

J

S

 

 

1

2

3

4

5

 

 

 

 

 

1

2

3

6

7

8

9

10

11

12

 

4

5

6

7

8

9

10

13

14

15

16

17

18

19

 

11

12

13

14

15

16

17

20

21

22

23

24

25

26

 

18

19

20

21

22

23

24

27

28

29

30

 

 

 

 

25

26

27

28

29

30

31

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOVEMBER 2019

 

DESEMBER 2019

M

S

S

R

K

J

S

 

M

S

S

R

K

J

S

1

2

3

4

5

6

7

 

 

 

1

2

3

4

5

8

9

10

11

12

13

14

 

6

7

8

9

10

11

12

15

16

17

18

19

20

21

 

13

14

15

16

17

18

19

22

23

24

25

26

27

28

 

20

21

22

23

24

25

26

29

30

 

 

 

 

 

 

27

28

29

30

31

 

 


Keterangan:
Tanggal         Kegiatan
13 Juli 2020         Hari Pertama Masuk Sekolah
13-15 Juli  2020 Pengenalan Lingkungan Sekolah
16-18 Juli 2020 Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan
31 Juli 2020         Libur Hari Raya Idul Adha 1441 H
17 Agustus 2020 Libur Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
21 Agustus 2020 Libur Tahun Baru Islam 1442 H
14-19 September 2020 Perkiraan Penilaian Tengah Semester 1
21-26 September 2020*) Prakiraan Jeda Tengah Semester 1
28, 29 30 Oktober 2020 Libur dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
1-12 Desembe 2020 Prakiraan Penilaian Akhir Semester 1
18 Desember 2020         Tanggal Penetapan Rapor Semester 1
18-19 Desember 2020 Pembagian Rapor Semester 1
24-25 Desember 2020 Cuti Bersama dan Libur Hari Natal
21 Des 2020 - 10 Jan 2021 Libur Semester 1
28-31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

*) Jeda tengah semester dapat diisi dengan kegiatan: Perlombaan antarkelas, pentas seni dan kreativitas siswa, pameran karyas siswa, studi lapangan, dll. Sesuai dengan program sekolah.


KALENDER PENDIDIKAN TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PROVINSI JAWA BARAT 
SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2020/2021

JANUARI 2021

 

FEBRUARI 2021

M

S

S

R

K

J

S

 

M

S

S

R

K

J

S

 

 

 

 

 

1

2

 

 

1

2

3

4

5

6

3

4

5

6

7

8

9

 

7

8

9

10

11

12

13

10

11

12

13

14

15

16

 

14

15

16

17

18

19

20

17

18

19

20

21

22

23

 

21

22

23

24

25

26

27

24

25

26

27

28

29

30

 

28

 

 

 

 

 

 

31

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MARET 2021

 

APRIL2021

M

S

S

R

K

J

S

 

M

S

S

R

K

J

S

 

1

2

3

4

5

6

 

 

 

 

 

1

2

3

7

8

9

10

11

12

13

 

4

5

6

7

8

9

10

14

15

16

17

18

19

20

 

11

12

13

14

15

16

17

21

22

23

24

25

26

27

 

18

19

20

21

22

23

24

28

29

30

31

 

 

 

 

25

26

27

28

29

30

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEI 2021

 

JUNI 2021

M

S

S

R

K

J

S

 

M

S

S

R

K

J

S

 

 

 

 

 

 

1

 

 

 

1

2

3

4

5

2

3

4

5

6

7

8

 

6

7

8

9

10

11

12

9

10

11

12

13

14

15

 

13

14

15

16

17

18

19

16

17

18

19

20

21

22

 

20

21

22

23

24

25

26

23

24

25

26

27

28

29

 

27

28

29

30

 

 

 

30

31

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JULI 2020

 

PRAKIRAAN JADWAL UJIAN

M

S

S

R

K

J

S

 

Satuan Pendidikan

Ujian

Sekolah

Assesment Kompetensi Minimum (AKM)

 

 

 

 

1

2

3

 

4

5

6

7

8

9

10

 

11

12

13

14

15

16

17

 

SMK

Maret 2021

April 2021

18

 

 

 

 

 

 

 

SMA/SMALB

Maret 221

April 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

SMP/SMPLB

April 2021

April 2021

 

 

 

 

 

 

 

 

SD/SDLB

Mei 2021

Agustus 2021


Keterangan :
Tanggal         Kegiatan
1 Jauari 2021         Libur Tahun Baru Masehi
11 Januari 2021 Hari Pertama Masuk Sekolah
12 Februari 2021 Prakiraan Libur Tahun Baru Imlek 2572
8-13 Maret 2021 Prakiraan Penilaian Tengah Semester 2
15-20 Maret 2021 Prakiraan Jeda Tengah Semeser 2
11 Maret 2021         Prakiraan Libur Isro Mi'raj
14 Maret 2021 Prakiraan Libur Hari Raya Nyepi
29 Maret-28 April 2021 Prakiraan Pelaksanaan Waktu UKK SMK
2 April 2021         Prakiraan Libur Wafat Isa Almasih
12-14 April 2021 Prakiraan Libur Awal Ramadhan 1442 H
15 April - 11 Mei 2021 Kegiatan Penumbuhan Budi Pekerti
1 Mei 2021         Libur Hari Buruh
7-22 Mei 2021 Prakiraan Hari Raya Idul Fitri 1442 H
13 Mei 2021         Prakiraan Libur Kenaikan Isa Almasih
26 Mei 2021         Prakiraan Libur Hari Raya Waisak
1 Juni 2021         Libur Hari Lahir Pancasila
7-19 Juni 2021 Prakiraan Penilaian Akhir Tahun
25 Juni 2021         Tanggal Penetapan Rapor Semester 2*)
25/26 Juni 2021 Pembagian Rapor Semester 2
27 Juni-18 Juli 2021 Libur Akhir Tahun Pelajaran
Mei-Juli 2021         Masa PPDB TP 2021/2022

*) Tanggal penetapan Rapor siswa kelas terakhir adalah tanggal rapat penentuan kelulusan


2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif

HARI EFEKTIF SEMESTER I ( SATU ) TAHUN PELAJARAN 2020/2021

No

Bulan

HARI EFEKTIF/HARI

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

Jumlah

1

Juli

2

2

2

2

1

1

10

2

Agustus

4

3

4

3

4

5

23

3

September

3

4

4

3

3

3

20

4

Oktober

4

4

3

4

4

4

23

5

November

5

4

3

4

4

4

24

6

Desember

0

0

0

0

0

0

0

Jumlah

18

17

16

16

16

17

100


HARI EFEKTIF SEMESTER 2 ( DUA ) TAHUN PELAJARAN 2020/2021

No

Bulan

HARI EFEKTIF/HARI

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

Sabtu

Jumlah

1

Januari

2

3

3

3

3

3

17

2

Februari

4

4

4

4

3

4

23

3

Maret

4

4

4

2

3

2

19

4

April

3

3

3

5

4

4

22

5

Mei

2

2

1

2

1

1

9

6

Juni

0

0

1

1

1

1

4

Jumlah

15

16

16

17

15

15

94


3. Pengaturan Waktu Libur

Semester 1
31 Juli 2020     : HariRaya Idul Adha
17 Agustus 2020     : Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus 200     : Tahun Baru Islam
28,29,30 Oktober 2020     : Libur dan Cuti Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2019     : Hari Natal
21 Des 2019 – 10 Jan 2021 : Libur Semester 1


Semester 2
1 Januari 2021 : Libur Tahun Baru Masehi
12 Pebruari 2021 : Prakiraan Libur Tahun Baru Imlek
11 Maret 2021 : Prakiraan Libur Isra Mi’raj
14 Maret 2021 : Prakiraan Libur Hari Raya Nyepi
2 April 2021 : Prakiraan Libur Wafat Isa Almasih
12-14 April 2020 : Prakiraan Libur Awal Ramadhan 1442H
1 Mei 2020 : Libur Hari Buruh
7 – 22 Mei 2021 : Libur Hari raya Idul Fitri 1441 H
13 Mei 2021 : Prakiraan Libur Kenaikan Isa Almasih
26 Mei 2021 : Prakiraan Libur Hari Raya Waisa7
1 Juni 2021 : Libur Hari Lahir Pancasila
27 Juni-18 Juli 2021 : Libur Akhir Tahun Pelajaran


4. Kegiatan Khusus Sekolah

13 Maret 2020 : Peringatan Isra’Mi’raj


5. Libur Khusus Sekolah

Tidak mengalokasikan waktu libur khusus sekolah



BAB VII
PENUTUP

Dengan telah selesainya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini diharapkan seluruh komponen yang ada di Sekolah Dasar Negeri KERTASARI 01 dapat melaksanakan pembelajaran terhadap peserta didik sebagaimana mestinya.

Tanpa semangat untuk dapat dilaksanakan makan KTSP ini hanya merupakan sebuah dokumen yang hanya berfungsi untuk memenuhi kewajiban administrasi atas keberadaan lembaga pendidikan.

Kekurangan jelas ada, karena itu secara bertahap tahun demi tahun KTSP Sekolah Dasar Negeri KERTASARI 01 ini di revisi dengan memperhatikan saran, kriktik, dan masukan dari seluruh komponen yang berkepentingan dengan penyelenggaraan proses belajar mengajar di sekolah ini.




SINONIM GLOSARIUM


Paradigma

Cara pandang orang terhadap diri dan lingkungannya yang akan mempengaruhinya dalam berfikir, bersikap dan bertingkah laku.

Senralisasi

Pengaturan kewenangan dari peemrintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi rumah tangganya sendiri berdasarkan wakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Desentralisasi

 

Penyerahan kekuasaan Pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.

Kurikulum

 

Perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.

Mekanisme

Pandangan bahwa interaksi bagian-bagian dengan bagian-bagian lainnya dalam suatu keseluruhan atau sistem secara tanpa disengaja menghasilkan fungsi-fungsi sesuai dengan tujuan.

Operasional

 

Konsep yang bersifat abstrak untuk memudahkan pengukuran suatu variable.

Struktur

Suatu tatanan yang membentuk suatu kelompok dalam masyarakat.

Mengintegrasikan

Menggabungkan, menyatukan.

Koordinasi

Kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajat untuk saling memberikan informasi dan bersama mengatur atau menyepakati sesuatu.

Supervise

Mengawasi.

Demoralisasi

Suatu kondisi penurunan moral bangsa akibat arus globalisasi yang semakin gencar dan tidak terkontrol serta akibat masuknya budaya barat yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Etika

 

Sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.

Mengindikasikan

Memberi tanda; memberi petunjuk; mengisyaratkan.

Optimal

Suatu proses untuk mencapai hasil yang ideal.

Karakter

Watak, sifat, akhlak ataupun kepribadian yang membedakan seorang individu dengan individu lainnya.

Membumikan

Sebuah homonym karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.

Aktivitas

Kegiatan atau salah satu kerja yang dilaksanakan di Sekolah.

Kreativitas

Kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru untuk memberi ide kreatif dan memecahkan masalah.

Efektif

Sebuah usaha untuk mendapatkan tujuan, hasil atau target yang diharapkan dengan waktu yang telah ditetapkan terlebih dahulu tanpa memperdulikan biaya yang harus atau yang sudah dikeluarkan.

Demokratis

Segala sesuatu atau sikap yang mencerminkan sikap demokrasi.

Spirit

Semangat yang tinggi.

Dinamis

Keadaan penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan dan sebagainya.

Toleransi

Suatu sikap yang paling menghargai kelompok-kelompok atau antar individu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya.

Landasan

Dasar tempat berpijak atau tempat dimulainya suatu perbuatan.

Potensi

Kemampuan dasar yang dimiliki manusia yang sangat mungkin untuk dikembangkan.

Kecerdasan

Kesempurnaan akal budi manusia.

Bakat

Kemampuan dasar seseorang untuk belajar dalam tempo yang relative pendek dibangdingkan orang lain namun hasilnya justru lebih baik.

Minat

Perhatian yang mengandung unsur-unsur perasaan.

Holistik

Salah satu gaya pemikirnya orang-orang yang bergelut di dunia psikologi

Sistemik

Susunan; aturan.

Potensi

Kemampuan dasar yang dimiliki manusia yang sangat mungkin untuk dikembangkan, sehingga menjadi lebih baik lagi.

Intelektual

 

Istilah umum yang menjelaskan sifat pikiran yang mencakup sejumlah kemampuan seperti kemampuan menalar, merencanakan, memecahkan masalah, berfikir abstrak, memahami gagasan, menggunakan bahasa, daya tangkap dan belajar.

Sosial

 

Bagian yang tidak utuh dari sebuah hubungan manusia sehingga membutuhkan pemakluman atas hal-hal yang bersifat rapuh di dalamnya.

Spritual

Hubungannya dengan yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta, tergantung dengan kepercayaan yang dianut oleh individu.

Kinestetik

Kecerdasan dalam melakukan gerakan tubuh dan anggota badan.

Kompetensi

Suatu hal yang dikaitkan dengan kemampuan, pengetahuan/wawasan, dan sikap yang dijadikan suatu pedoman dalam melakukan tanggung jawab yang dilakukan oleh pegawai.

Kompleks

Suatu ketentuan yang terdiri dari sejumlah bagian khusunya yang memiliki bagian yang saling berhubungan dan saling tergantung.

Kewirausahaan

Suatu proses dalam melakukan atau menciptakan sesuatu yang baru dengan cara kreatif dan penuh inovasi yang memberikan manfaat bagi orang lain dan bernilai tambah.

Berkomunikasi

Suatu proses dimana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain.

Berkolaborasi

Menyatakan suatu tindakan, keberadaan, pengalaman atau pengertian dinamis lainnya.

Inovatif

Menciptakan sesuatu yang belum pernah ada menjadi ada atau menciptakan sesuatu yang sama sekali berbeda.

Iptek

Suatu sumber informasi yang dapat meningkatkan pengetahuan ataupun wawasan seseorang dibidang tekhnologi.

Mengantisipasi

Membuat perhitunghan (ramalan, dugaan) tentang hal-hal yang belum (akan) terjadi.

Relevan

Kait-mengait; bersangkut paut; berguna secara langsung.

Kontekstual

Suatu proses pendidikan yang holistic yang bertujuan memotivasi siswa untuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajarinya dengan mengaitkan materi tersebut dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari.




LAMPIRAN-LAMPIRAN
1) SK Tim Pengembang Kurikulum
2) Surat Undangan Rapat Penyusunan KTSP
3) Daftar Hadir Rapat Penyusunan KTSP
4) Notulen Rapat
5) KKM Tiap Kelas
6) Fhoto-fhoto Kegiatan Rapat



Klik disini untuk file pdf nya

No comments:

Post a Comment

Soal Tema 2 IPS Kelas 6

SOAL UH/PTS/UAS TEMA 2  KELAS 6 SEMESTER I  Kompetensi Dasar IPS I. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c atau d di depan jawaban yang...